ENAM PROGRAM RANCANGAN KAPOLRI
Minggu, 26 Oktober 2008
Jumat, 24 Oktober 2008
lapbul
PENDAHULUAN
Dasar
a. Surat Telegram Kapolres Batang Hari No.Pol.: TR / 121 /XI / 1997 Tanggal 01 September 1997 Tentang keseragaman Laporan Bulanan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dalam pembuatan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas serta hasil-hasil yang dicapai selama bulan Mei 2008 guna mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang diemban Kepolisian Sektor Pemayung sebulan terakhir.
3. Ruang Lingkup.
Laporan ini meliputi situasi, tugas pokok, pelaksanaan dan hasil yang dicapai serta hambatan-hambatan dalam wilayah hukum Polsek Pemayung Bulan Mei 2008.
4. Sistimatika
I. PENDAHULUAN
1. Dasar
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistimatika
II. SITUASI
1. Astagatra
2. Situasi Kesatuan
3. Situasi Kamtibmas
III. TUGAS POKOK
IV. PELAKSANAAN HASIL YANG DICAPAI
V. HAMBATAN – HAMBATAN
VI. KESIMPULAN
VII. PENUTUP
BAB.II
SITUASI
SITUASI ASTAGATRA
a). Geografi
1). Wilayah hukum polsek pemayung adalah kec.pemayung dengan luas daerah 107.373 Ha yang merupan satu kecamatan yang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 17 (tujuh belas) desa.
2). Batas-batas Wilayah.
a). Sebelah Utara Berbatasan dengan Kec.Maro Ilir Kab.Tanjab Barat.
b). Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kec. Jaluko dan Kec. Bajubang.
c). Sebelah Barat Berbatasan dengan Kec. Muara Bulian.
d). Sebelah Timur Berbatasan dengan Kec.Jaluko.
3). Keadaan Medan.
Kec.Pemayung terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah berupa rawa-rawa yang di pergunakan masyarakat untuk lahan perkebunan karet dan sawit.
4). Iklim.
Dalam wilayah Polsek Pemayung terdapat 2 ( dua ) musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
5). Keadaan Jalan.
Keadaan jalan wilayah hukum polsek pemayung yang meliputi jalan lintas Jambi Muara Bulian keadaan baik beraspal, sepanjang kurang lebih 18 Km dengan kelas jalan III dan A.
6). Sarana Perhubungan.
Untuk mencapai desa-desa di wilayah hukum polsek pemayung, 14 desa dilalui jalan darat sedangkan 3 desa melalui jalan air dengan menyeberangi sungai batang hari.
7). Telekomunikasi.
Alat-alat Komunikasi polsek pemayung menggunakan HT ( swadaya ) dan pesawat telephon No : 0743 21852 yang dapat berhubungan dengan polres batang hari.
b). Demografi.
Jumlah Penduduk di wilayah hukum Polsek Pemayung untuk tahun 2008 adalah sebagai berikut :
JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN PEMAYUNG
NO DESA / KELURAHAN JUMLAH
LAKI - LAKI/PEREMPUAN
1. KELURAHAN JEMBATAN MAS 1.350/1.310
2. DESA SERASAH 462/468
3. DESA AWIN 482/479
4. DESA TEBING TINGGI 1.109/1.012
5. DESA SP KUBU KANDANG 345/358
6. DESA KUBU KANDANG DLM 217/215
7. DESA KUAP 562/560
8. DESA SENANING 379/369
9. DESA LUBUK RUSO 1.436/1.579
10.DESA. TELUK KETAPANG 408/306
11.DESA. TURE 1.088/1.088
12.DESA. PULAU BETUNG 842/847
13.DESA. SELAT 1.212/1.204
14.DESA. LUPAK AUR 894/896
15.DESA. TELUK 1.179/1.177
16.DESA. KAOS 498/459
17.DESA. PULAU RAMAN 620/635
18.DESA. OLAK RAMBAHAN 500/400
JUMLAH 13.583/ 13.362
JUMLAH 26950
1. Jumlah Penduduk
Kecamatan Pemayung.
- Laki-laki : 13.583 Orang
- Perempuan : 13.362 Orang
2. Pembagian Suku
- Melayu : 17266 Orang
- Jawa : 5335 Orang
- Sunda : 1442 Orang
- Minang : 1497 Orang
- Tapanuli / Batak : 1407 Orang
c). Sumber Daya Alam
1. Kebun Karet Rakyat
2. Kebun sawit rakyat
3. Pertanian / Sawah
4. Lahan Industri
5. Lahan Tidur
6. Perumahan, rawa-rawa dll.
d). Tokoh Politik / Idiologi
1. Tokoh Politik : 3 Orang
2. Ekstrim kanan / kiri : -
3. Eks G 30 S/PKI : -
Kecamatan Pemayung
1). Kelurahan Jembatan Mas : -
2). Desa tebing Tinggi : -
3). Desa Sp. Kubu Kandang : -
4). Desa Kubu Kandang Dalam : -
5). Desa Kuap : -
6). Desa Senaning : -
7). Desa Lubuk Ruso : -
8). Desa Serasah : -
9). Desa Awin : -
10). Desa Pulau Betung : -
11). Desa Ture : -
12). Desa Lopak Aur : -
13). Desa Selat : -
14). Desa Olak Rambahan : -
15). Desa Kaos : -
16). Desa Teluk : -
17). Desa Pulau raman : -
18). Desa Teluk Ketapang : -
e). Ekonomi
1. Kebun karet rakyat : 351 Ha
2. Kebun sawit rakyat : 461 Ha
3. Pertanian / sawah : 507 Ha
4. Lahan Industri : 2.121 Ha
5. Lahan Tidur : 52.000 Ha
6. Perumahan, rawa-rawa : 52.014 Ha
7. Mata Pencarian
Masyarakat diwilayah hukum polsek pemayung bermata pencarian petani,PNS,Industri kecil dan nelayan.
8. Hubungan bidang ekonomi
a). BRI : -
b). KUD : -
c). Pasar Kalangan : 2 Tempat
d). Lelang Karet : -
e). kantor Pos & giro : -
9. Sembilan Bahan Pokok
a). Beras : Rp. 6.000,- Kg
b). Gula pasir : Rp. 7.500,- Kg
c). Tepung terigu : Rp. 7.000,- Kg
d). Ikan asin : Rp. 20.000,- Kg
e). Minyak sayur : Rp. 10.500,- Kg
f). Minyak tanah : Rp. 3.500,- Kg
g). Garam : Rp. 1.500,- Kg
h). Sabun mandi : Rp. 2.000,- Kg
i). Tekstil : Rp. 15.000,- Kg
f). Sosial Budaya
1). Agama / kepercayaan
- Islam : 25895
- Kristen : 262
2). Tempat Ibadah
- Masjid : 72
- Langgar : 52
3). Pendidikan
- TK : 4
- SDN : 32
- MIS : 17
- SLTP N : 2
- MTS N : 1
- MTS S : 2
- SMU N : 1
- MA S : 1
- SPP / SPMA N : 1
- PESANTERN : 2
4). Tokoh Masyarakat
- Tokoh Politik : 3
- Tokoh Agama : -
- Tokoh Pemuda : -
- Tokoh Olah raga : -
- Cendikiawan : -
5). Karakteristik
- Toleransi dan suka bergotong royong
- Mudak emosional
- Kebiasaan membawa senjata tajam
- Memecahkan suatu permasalahan dengan musyarawah.
6). Objek Wisata
N I H I L
7). Kesenian
- Kesenian tradisional dadung terdapat di dua desa yaitu desa lubuk ruso
dan desa kuap.
- Kesenian Gambus terdapat di desa Olak rambahan.
8). Hankam
Dengan Instansi terkait mempunyai koordinasi yang baik antara polsek Pemayung dengan Camat pemayung.
2. SITUASI KESATUAN
a. Personil
NO
NAMA
PANGKAT
NRP
JABATAN
1
SRI YATI
IPTU
66040281
KAPOLSEK
2
SANTOSO
BRIPKA
73060458
KATAUD
3
SARWANI
AIPTU
65040422
BBKTM
4
SUGENG A
BRIPKA
73120300
BBKTM
5
NATANAIL SITEPU
BRIPKA
77040602
KANIT PATROLI
6
A SOEKANY D
BRIGADIR
81011253
Ps.KANIT RESKRIM
7
RUSMAWI
BRIGADIR
58120240
BBKTM
8
DWI SANTOSO
BRIGADIR
61050603
BBKTM
9
AANG K
BRIGADIR
79120072
BBKTM
10
SLAMET H
BRIPTU
81060456
BAUR PULBAKET
11
KARDONO
BRIPTU
79030982
KA SPK III
12
SP SITUMEANG
BRIPTU
78081324
ANGG RESKRIM
13
DIDI JUNAEDI
BRIPTU
79091045
ANGG RESKRIM
14
WAKHYUDIN
BRIPTU
80070931
ANGG RESKRIM
15
IRWAN H
BRIPTU
82050208
KA SPK II
16
SUNARKO
BRIPTU
78011038
ANGG RESKRIM
17
ASEP SARANI
BRIPTU
79091236
ANG RESKRIM
18
DOVI IRAWAN
BRIPTU
80061155
ANG UNIT PATROLI
19
MUHERLIZON
BRIPTU
82050611
BBKTM
20
SYAIFUL E
BRIPTU
80110958
ANG RESKRIM
21
HR MANDOZE
BRIPTU
82080323
KA SPK I
22
AL FADHLI
BRIPTU
83050717
ANG UNIT PATROLI
23
TITIAN OKTAFANI
BRIPDA
83101129
ANG UNIT PATROLI
24
RIAN AFRIADI
BRIPDA
85050431
ANG UNIT PATROLI
25
SO. SIRINGO-RINGO
BRIPDA
79100696
ANG PULBAKET
26
ADE FEBRIYAN
BRIPDA
85020440
ANG UNIT PATROLI
27
TUTUS EKA S
BRIPDA
87080280
ANG PULBAKET
3. SITUASI KAMTIBMAS
a). Kriminalitas.
1. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-05/IV/2008/KA SPK, tanggal 30 April 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH-Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
TKP : Rumah korban Rt 11 Desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari jum’at tanggal 25 April 2008 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah parang dan marah-marah sambil menuduh selingkuh dengan istri pelaku kemudian pelaku mengejar korban sehingga korban bersembunyi di kamar mandi, merasa terancam keselamatannya dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pemayung.---------------------------------
Barang Bukti : - 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 60 cm bergagang plastik.
2. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-04/IV/2008/KA SPK, tanggal 14 April 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH-Pidana.
TKP : SDN No 35/1 Desa Tebing Tinggi Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari Senin tanggal 14 April 2008 Sekira Pukul 09.00 Wib, Saat Pelapor hendak mau berbelanja ke warung Saudari DIANA, Kemudian Pelaku yang bernama MASURA Binti YAHYA ( alm ) mendekati korban dan tiba-tiba langsung menampar Pipi kiri, Pipi kanan dan pada bagian Bibir Mulut korban sehingga mengakibatkan Luka dan Pecah sehingga mengeluarkan darah dan kepala Korban juga mengalami Pusing sehinga tidak bisa makan akibat perbutan Pelaku tersebut . Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pemayung..---------------------------------------------------
Barang Bukti :
3. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-06/V/2008/KA SPK, tanggal 11 Mei 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUH-Pidana tentang Pencabulan.
TKP : Rt. 03 Kel. Jembatan Mas Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari minggu tanggal 11 Mei 2008 sekira pukul 16.30 Wib pada saat pelapor dengan istri pelapor atas nama RINAWATI sedang berobat kepada saudara ANDI tepatnya di rumah saudara AHMAD SUHAIMI di Rt. 03 Kel. Jembatan Mas Kec. Pemayung Kab. Batang Hari, istri saya saudari RINAWATI pertama-pertama disuruh berhadapan dengan saudara ANDI dan setelah itu saudari RINAWATI disuruh membelakangi ANDI lalu istri saya di suruh membuka baju dan setelah itu berhadapan kembali dan setelah itu disuruh membuka baju oleh saudara ANDI serta disuruh membuka BRA istri saya dan setelah itu pentil susu istri saya dipegang oleh saudara ANDI dengan kedua tangannya dengan cara meremas-remas dan di tarik-tarik dan dalam posisi berhadapan istri saya disuruh memegang pundak saudara ANDI dan setelah itu saudara ANDI menciumi leher dan pipi dan kemudian tangan saudara ANDI memegang kemaluan yang mana pada saat itu masih dilapisi celana dan sambil berkata “naik enggak,naik enggak” lalu jawaban istri saya “enggak” kemudian saat itu istri saya curiga atas perbuatannya namun istri saya tidak bisa berteriak yang mana seakan-akan telah terhipnotis oleh saudara ANDI dan atas kejadian tersebut istri saya mengalami shok atau bebab mental dan merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Pemayung.--------------------------------------
Barang Bukti : - 1 (satu) setel pakaian tidur warna orange, celana dalam wanita warna hitam, BH (BRA) warna coklat.
1 (satu) bilah pisau badik.
1 (satu) buah mangkok kecil terbuat dari plastik.
1 (satu) buah gelas terbuat dari plastik warna orange.
1 (satu) botol kecil minyak wangi air mata duyung.
5 (lima) batang pelepah pepaya.
c). Laka – lantas
Nihil
d). Gangguan Kamtibmas
Nihil
Dasar
a. Surat Telegram Kapolres Batang Hari No.Pol.: TR / 121 /XI / 1997 Tanggal 01 September 1997 Tentang keseragaman Laporan Bulanan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dalam pembuatan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas serta hasil-hasil yang dicapai selama bulan Mei 2008 guna mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang diemban Kepolisian Sektor Pemayung sebulan terakhir.
3. Ruang Lingkup.
Laporan ini meliputi situasi, tugas pokok, pelaksanaan dan hasil yang dicapai serta hambatan-hambatan dalam wilayah hukum Polsek Pemayung Bulan Mei 2008.
4. Sistimatika
I. PENDAHULUAN
1. Dasar
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistimatika
II. SITUASI
1. Astagatra
2. Situasi Kesatuan
3. Situasi Kamtibmas
III. TUGAS POKOK
IV. PELAKSANAAN HASIL YANG DICAPAI
V. HAMBATAN – HAMBATAN
VI. KESIMPULAN
VII. PENUTUP
BAB.II
SITUASI
SITUASI ASTAGATRA
a). Geografi
1). Wilayah hukum polsek pemayung adalah kec.pemayung dengan luas daerah 107.373 Ha yang merupan satu kecamatan yang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 17 (tujuh belas) desa.
2). Batas-batas Wilayah.
a). Sebelah Utara Berbatasan dengan Kec.Maro Ilir Kab.Tanjab Barat.
b). Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kec. Jaluko dan Kec. Bajubang.
c). Sebelah Barat Berbatasan dengan Kec. Muara Bulian.
d). Sebelah Timur Berbatasan dengan Kec.Jaluko.
3). Keadaan Medan.
Kec.Pemayung terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah berupa rawa-rawa yang di pergunakan masyarakat untuk lahan perkebunan karet dan sawit.
4). Iklim.
Dalam wilayah Polsek Pemayung terdapat 2 ( dua ) musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
5). Keadaan Jalan.
Keadaan jalan wilayah hukum polsek pemayung yang meliputi jalan lintas Jambi Muara Bulian keadaan baik beraspal, sepanjang kurang lebih 18 Km dengan kelas jalan III dan A.
6). Sarana Perhubungan.
Untuk mencapai desa-desa di wilayah hukum polsek pemayung, 14 desa dilalui jalan darat sedangkan 3 desa melalui jalan air dengan menyeberangi sungai batang hari.
7). Telekomunikasi.
Alat-alat Komunikasi polsek pemayung menggunakan HT ( swadaya ) dan pesawat telephon No : 0743 21852 yang dapat berhubungan dengan polres batang hari.
b). Demografi.
Jumlah Penduduk di wilayah hukum Polsek Pemayung untuk tahun 2008 adalah sebagai berikut :
JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN PEMAYUNG
NO DESA / KELURAHAN JUMLAH
LAKI - LAKI/PEREMPUAN
1. KELURAHAN JEMBATAN MAS 1.350/1.310
2. DESA SERASAH 462/468
3. DESA AWIN 482/479
4. DESA TEBING TINGGI 1.109/1.012
5. DESA SP KUBU KANDANG 345/358
6. DESA KUBU KANDANG DLM 217/215
7. DESA KUAP 562/560
8. DESA SENANING 379/369
9. DESA LUBUK RUSO 1.436/1.579
10.DESA. TELUK KETAPANG 408/306
11.DESA. TURE 1.088/1.088
12.DESA. PULAU BETUNG 842/847
13.DESA. SELAT 1.212/1.204
14.DESA. LUPAK AUR 894/896
15.DESA. TELUK 1.179/1.177
16.DESA. KAOS 498/459
17.DESA. PULAU RAMAN 620/635
18.DESA. OLAK RAMBAHAN 500/400
JUMLAH 13.583/ 13.362
JUMLAH 26950
1. Jumlah Penduduk
Kecamatan Pemayung.
- Laki-laki : 13.583 Orang
- Perempuan : 13.362 Orang
2. Pembagian Suku
- Melayu : 17266 Orang
- Jawa : 5335 Orang
- Sunda : 1442 Orang
- Minang : 1497 Orang
- Tapanuli / Batak : 1407 Orang
c). Sumber Daya Alam
1. Kebun Karet Rakyat
2. Kebun sawit rakyat
3. Pertanian / Sawah
4. Lahan Industri
5. Lahan Tidur
6. Perumahan, rawa-rawa dll.
d). Tokoh Politik / Idiologi
1. Tokoh Politik : 3 Orang
2. Ekstrim kanan / kiri : -
3. Eks G 30 S/PKI : -
Kecamatan Pemayung
1). Kelurahan Jembatan Mas : -
2). Desa tebing Tinggi : -
3). Desa Sp. Kubu Kandang : -
4). Desa Kubu Kandang Dalam : -
5). Desa Kuap : -
6). Desa Senaning : -
7). Desa Lubuk Ruso : -
8). Desa Serasah : -
9). Desa Awin : -
10). Desa Pulau Betung : -
11). Desa Ture : -
12). Desa Lopak Aur : -
13). Desa Selat : -
14). Desa Olak Rambahan : -
15). Desa Kaos : -
16). Desa Teluk : -
17). Desa Pulau raman : -
18). Desa Teluk Ketapang : -
e). Ekonomi
1. Kebun karet rakyat : 351 Ha
2. Kebun sawit rakyat : 461 Ha
3. Pertanian / sawah : 507 Ha
4. Lahan Industri : 2.121 Ha
5. Lahan Tidur : 52.000 Ha
6. Perumahan, rawa-rawa : 52.014 Ha
7. Mata Pencarian
Masyarakat diwilayah hukum polsek pemayung bermata pencarian petani,PNS,Industri kecil dan nelayan.
8. Hubungan bidang ekonomi
a). BRI : -
b). KUD : -
c). Pasar Kalangan : 2 Tempat
d). Lelang Karet : -
e). kantor Pos & giro : -
9. Sembilan Bahan Pokok
a). Beras : Rp. 6.000,- Kg
b). Gula pasir : Rp. 7.500,- Kg
c). Tepung terigu : Rp. 7.000,- Kg
d). Ikan asin : Rp. 20.000,- Kg
e). Minyak sayur : Rp. 10.500,- Kg
f). Minyak tanah : Rp. 3.500,- Kg
g). Garam : Rp. 1.500,- Kg
h). Sabun mandi : Rp. 2.000,- Kg
i). Tekstil : Rp. 15.000,- Kg
f). Sosial Budaya
1). Agama / kepercayaan
- Islam : 25895
- Kristen : 262
2). Tempat Ibadah
- Masjid : 72
- Langgar : 52
3). Pendidikan
- TK : 4
- SDN : 32
- MIS : 17
- SLTP N : 2
- MTS N : 1
- MTS S : 2
- SMU N : 1
- MA S : 1
- SPP / SPMA N : 1
- PESANTERN : 2
4). Tokoh Masyarakat
- Tokoh Politik : 3
- Tokoh Agama : -
- Tokoh Pemuda : -
- Tokoh Olah raga : -
- Cendikiawan : -
5). Karakteristik
- Toleransi dan suka bergotong royong
- Mudak emosional
- Kebiasaan membawa senjata tajam
- Memecahkan suatu permasalahan dengan musyarawah.
6). Objek Wisata
N I H I L
7). Kesenian
- Kesenian tradisional dadung terdapat di dua desa yaitu desa lubuk ruso
dan desa kuap.
- Kesenian Gambus terdapat di desa Olak rambahan.
8). Hankam
Dengan Instansi terkait mempunyai koordinasi yang baik antara polsek Pemayung dengan Camat pemayung.
2. SITUASI KESATUAN
a. Personil
NO
NAMA
PANGKAT
NRP
JABATAN
1
SRI YATI
IPTU
66040281
KAPOLSEK
2
SANTOSO
BRIPKA
73060458
KATAUD
3
SARWANI
AIPTU
65040422
BBKTM
4
SUGENG A
BRIPKA
73120300
BBKTM
5
NATANAIL SITEPU
BRIPKA
77040602
KANIT PATROLI
6
A SOEKANY D
BRIGADIR
81011253
Ps.KANIT RESKRIM
7
RUSMAWI
BRIGADIR
58120240
BBKTM
8
DWI SANTOSO
BRIGADIR
61050603
BBKTM
9
AANG K
BRIGADIR
79120072
BBKTM
10
SLAMET H
BRIPTU
81060456
BAUR PULBAKET
11
KARDONO
BRIPTU
79030982
KA SPK III
12
SP SITUMEANG
BRIPTU
78081324
ANGG RESKRIM
13
DIDI JUNAEDI
BRIPTU
79091045
ANGG RESKRIM
14
WAKHYUDIN
BRIPTU
80070931
ANGG RESKRIM
15
IRWAN H
BRIPTU
82050208
KA SPK II
16
SUNARKO
BRIPTU
78011038
ANGG RESKRIM
17
ASEP SARANI
BRIPTU
79091236
ANG RESKRIM
18
DOVI IRAWAN
BRIPTU
80061155
ANG UNIT PATROLI
19
MUHERLIZON
BRIPTU
82050611
BBKTM
20
SYAIFUL E
BRIPTU
80110958
ANG RESKRIM
21
HR MANDOZE
BRIPTU
82080323
KA SPK I
22
AL FADHLI
BRIPTU
83050717
ANG UNIT PATROLI
23
TITIAN OKTAFANI
BRIPDA
83101129
ANG UNIT PATROLI
24
RIAN AFRIADI
BRIPDA
85050431
ANG UNIT PATROLI
25
SO. SIRINGO-RINGO
BRIPDA
79100696
ANG PULBAKET
26
ADE FEBRIYAN
BRIPDA
85020440
ANG UNIT PATROLI
27
TUTUS EKA S
BRIPDA
87080280
ANG PULBAKET
3. SITUASI KAMTIBMAS
a). Kriminalitas.
1. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-05/IV/2008/KA SPK, tanggal 30 April 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH-Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
TKP : Rumah korban Rt 11 Desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari jum’at tanggal 25 April 2008 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah parang dan marah-marah sambil menuduh selingkuh dengan istri pelaku kemudian pelaku mengejar korban sehingga korban bersembunyi di kamar mandi, merasa terancam keselamatannya dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pemayung.---------------------------------
Barang Bukti : - 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 60 cm bergagang plastik.
2. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-04/IV/2008/KA SPK, tanggal 14 April 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH-Pidana.
TKP : SDN No 35/1 Desa Tebing Tinggi Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari Senin tanggal 14 April 2008 Sekira Pukul 09.00 Wib, Saat Pelapor hendak mau berbelanja ke warung Saudari DIANA, Kemudian Pelaku yang bernama MASURA Binti YAHYA ( alm ) mendekati korban dan tiba-tiba langsung menampar Pipi kiri, Pipi kanan dan pada bagian Bibir Mulut korban sehingga mengakibatkan Luka dan Pecah sehingga mengeluarkan darah dan kepala Korban juga mengalami Pusing sehinga tidak bisa makan akibat perbutan Pelaku tersebut . Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pemayung..---------------------------------------------------
Barang Bukti :
3. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/B-06/V/2008/KA SPK, tanggal 11 Mei 2008 tentang telah terjadinya tindak pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUH-Pidana tentang Pencabulan.
TKP : Rt. 03 Kel. Jembatan Mas Kec. Pemayung Kab. Batang Hari
Uraian Singkat : Pada hari minggu tanggal 11 Mei 2008 sekira pukul 16.30 Wib pada saat pelapor dengan istri pelapor atas nama RINAWATI sedang berobat kepada saudara ANDI tepatnya di rumah saudara AHMAD SUHAIMI di Rt. 03 Kel. Jembatan Mas Kec. Pemayung Kab. Batang Hari, istri saya saudari RINAWATI pertama-pertama disuruh berhadapan dengan saudara ANDI dan setelah itu saudari RINAWATI disuruh membelakangi ANDI lalu istri saya di suruh membuka baju dan setelah itu berhadapan kembali dan setelah itu disuruh membuka baju oleh saudara ANDI serta disuruh membuka BRA istri saya dan setelah itu pentil susu istri saya dipegang oleh saudara ANDI dengan kedua tangannya dengan cara meremas-remas dan di tarik-tarik dan dalam posisi berhadapan istri saya disuruh memegang pundak saudara ANDI dan setelah itu saudara ANDI menciumi leher dan pipi dan kemudian tangan saudara ANDI memegang kemaluan yang mana pada saat itu masih dilapisi celana dan sambil berkata “naik enggak,naik enggak” lalu jawaban istri saya “enggak” kemudian saat itu istri saya curiga atas perbuatannya namun istri saya tidak bisa berteriak yang mana seakan-akan telah terhipnotis oleh saudara ANDI dan atas kejadian tersebut istri saya mengalami shok atau bebab mental dan merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Pemayung.--------------------------------------
Barang Bukti : - 1 (satu) setel pakaian tidur warna orange, celana dalam wanita warna hitam, BH (BRA) warna coklat.
1 (satu) bilah pisau badik.
1 (satu) buah mangkok kecil terbuat dari plastik.
1 (satu) buah gelas terbuat dari plastik warna orange.
1 (satu) botol kecil minyak wangi air mata duyung.
5 (lima) batang pelepah pepaya.
c). Laka – lantas
Nihil
d). Gangguan Kamtibmas
Nihil
Kamis, 23 Oktober 2008
Catur Prasetya
Catur Prasetya
CATUR PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA
DAN NEGARA, UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA.
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM.
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI.
PENGERTIAN ISTILAH DALAM CATUR PRASETYA
Insan
Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
Bhayangkara
Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan
negara.
Insan Bhayangkara
Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai Bhayangkari) yang secara
ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa
seumur hidupnya.
Kehormatan
Berarti wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat. di atas kepentingan pribadi.
Masyarakat
Berarti sekelompok orang yg hidup bersama dalam norma dan aturan yang telah disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar.
Negara
Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak nyaman, dan tidak damai,
serta ketidakpastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga negara.
PENJABARAN PEMAKNAAN CATUR PRASETYA
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersama-sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan
Samapta Polri Online
http://samapta.polri-online.net Powered by Joomla! Generated: 23 October, 2008, 14:54 gangguan Kamtibmas.
- Senantiasa berperan secara aktif dlm menanggulangi setiap permasalahan yg timbul dlm
kehidupan masyarakat, dan
- Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dlm rangka menjaga
dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
- Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
- Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat,
- Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
- Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum,
- Memberikan ketauladanan kpd masyarakat dlm mematuhi dan mentaati hukum,
- Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yg berlaku dan dijunjung tinggi
dlm kehidupan masyarakat, dan
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati
hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.
MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
- Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidaknyamanan dlm
kehidupan masyarakat,
- Bekerjasama dgn masyarakat dlm upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala
bentuk gangguan,
- Membangun kerjasama dgn mitra Kamtibmas dlm rangka terciptanya perasaan tentram dan
damai, dan
- Berperan sebagai pemelihara kedamaian dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Samapta Polri Online
http://samapta.polri-online.net Powered by Joomla! Generated: 23 October, 2008, 14:54
LAMBANG POLRI
Logo dan Penjelasan
LaMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :
* Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
* Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau
* penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
* Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan.
* Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
* 3 bintang di atas logo bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.
* Sedang warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
* Warna kuning keemasan : perlambang kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani segenap prajurit Polri.
* Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun.
TRIBRATA
TRIBRATA
KAMI POLISI INDONESIA:
1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENAGAKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONDSIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945.
3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGOYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
PENJELASAN
Logo dan Penjelasan
LaMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :
LaMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :
Langganan:
Postingan (Atom)